Agar studi mahasiswa berjalan dengan baik, maka mahasiswa diharapkan merencanakan studinya dengan baik pula. Oleh kerena itu perlu memperhatikan tahap-tahap sebagai berikut : | ||
1. | Mendaftarkan diri sebagai mahasiswa aktif dengan menunjukakan bukti kwitansi pembayaran SPP dari bank yang ditunjuk untuk semester yang akan berjalan. | |
2. | Pengambilan Kartu Rencana Studi (KRS) | |
Menunjukkan kwitansi pembayaran SPP dari bank yang ditunjuk kepada bagian akademik dan kemahasiswaan untuk mengambil KRS sesuai nama mahasiswa yang bersangkutan. KRS adalah formulir untuk diisi rencana studi yang diajukan mahasiswa yang bersangkutan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. | ||
3. | Cara mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) : | |
Sebelum mengisi KRS mahasiswa harus terlebih dahulu membaca buku pedoman penyelenggaraan pendidikan STAIN Tulungagung pada bagian kurikulum mata kuliah setiap semester. | ||
a. | Kolom Nomor Urut Mata Kuliah | |
Nomor Urut Mata Kulian diketik sesuai dengan nomor urut mata kuliah yang diprogram dan harus ditulis kebawah dari angka kecil ke angka besar. | ||
b. | Kolom Kode, Nama mata kuliah dan SKS | |
Kode, nama mata kuliah dan sks harus diketik sesuai dengan urutan nomor kuliah yang direncanakan. Dalam penulisan kode, nama mata kuliah dan sks harus diketik agar mudah dibaca oleh petugas. | ||
c. | Kolom kelas | |
Kelas merupakan kelompok mahasiswa yang akan mengikuti mata kuliah tertentu. Cara penulisan kelas dengan cara menulis kelas yang dipilih pada kolom kelas yang telah disediakan, yang tentunya harus sesuai dengan jam/waktu kuliah yang telah direncanakan. | ||
d. | Kolom U/B | |
Maksud U/B adalah untuk mengetahui bahwa mata kuliah yang diambil saat ini mengulang (U=Ulang) atau (B=Baru) yang dilakukan dengan memberi tanda seking (v) pada kolom yang dimaksud, karena kolom ini ada kaitannya dengan nilai yang diperoleh pada semester sebelumnya. | ||
e. | Kolom Dosen | |
Kolom ini diisi dengan nama dosen lengkap dengan gelar akademiknya oleh mahasiswa. | ||
f | Mengkonsultasikan KRS yang telah diisi kepada wali studi masing-masing untuk mendapatkan pengesahan tentang jumlah mata kuliah yang diprogram sesuai dengan IP yang diperoleh pada semester yang lalu. | |
4 | Menentukan Jadwal Kuliah | |
Setelah mendapatkan KRS yang telah disyahkan oleh wali studi, mahasiswa merencankan jadwal kuliah sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh jurusan/program studi masing-masing. Dalam hal ini mahasiswa diberikan kebebasan dalam menentukan jadwal kuliah baik dari mata kuliah, dosen maupun waktu serta kelasnya. | ||
5. | . Mahasiswa harus mengkopi KRS yang telah disyahkanoleh wali studi sebagai dokumen pribadi. | |
6. | Mengumpulkan KRS yang telah diisi dengan benar dan lengkap kepada bagian akademik dan kemahasiswaan sesuai waktu yang telah ditentukan | |